Mp3-az.com – Tengku Haji Faisal Ali atau Sering disapa dengan nama Abu sibre sebagai ketua MPU Aceh hadir mengisi program 30 Menit Bersama Tokoh, yang dipandu oleh news Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali bertema “Konser Musik Dilarang, Apa hukumnya?” Pada hari Senin tanggal 5 September 2022 kemarin. Program yang membahas tentang konser musik di Aceh yang satu ini disiarkan langsung di channel YouTube serambi on TV Fanpage serta Tik Tok serambinews.com.
di dalam wawancara Abu sibre telah menerangkan kalau Aceh sudah melaksanakan syariat Islam secara Kaffah yang di mana arti Kaffah itu adalah menyeluruh pada dimensi kehidupan masyarakat Aceh sehingga segala aktivitas tidak searah dengan ajaran Islam harus ditinggalkan. Apakah konser musik di Provinsi Aceh menjadi dilarang? MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa nomor 12 tahun 2013 soal seni budaya dan hiburan lainnya dalam pandangan syariat Islam.
Diikarenakan belakangan ini sering adanya pergeseran dan timbul anggapan dari masyarakat kalau konser yang digelar bisa diadakan karena persetujuan pemerintah dan sudah menjadi tugas Mpu Aceh untuk Ingatkan Kembali mengenai fatwa yang sudah disepakati di awal. “Belakangan telah terjadi pergesekan dan timbul ungkapan-ungkapan masyarakat tidak percaya pada pemerintah karena menganggap konser itu berlangsung setelah adanya izin dari pemerintah,” ungkap Abu Sibreh seperti yang dilansir oleh sumber berita Tribunnews.com.
Hiburan memang tidak dipermasalahkan namun perlu diatur hingga masyarakat bisa menampilkan sebuah kreativitas seni daerah, secara seni daerah tidak dipermasalahkan karena baik alat hingga bahasa yang digunakan tidak jauh dari nilai baik Islam menurut MPU Aceh tersebut. Meskipun begitu harus tetap dilihat Bagaimana fasilitas seni yang dibuat Apakah sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran Islam?
“Jangan seperti bersuci dari najis menggunakan najis, maka hentikan dan jangan lakukan konser-konser musik, berdayakan seni yang ada di Aceh” tambah Ketua MPU Aceh. Memang tidak semua pertunjukan itu akan dilarang karena ulama sendiri berbeda pendapat berkaitan soal musik dan Sebagian ulama melarang keras dengan kegiatan yang berkaitan dengan musik dan adapun yang tidak mempermasalahkannya. Kalau dari Sebagian ulama yang melarang keras akan kegiatan konser musik tersebut karena penampilannya musik membuat orang tidak sadar diri dan lupa dengan Sang Pencipta.
Ringkasan Fatwa Mengenai Konser Musik di Aceh
Fatwa yang diberikan oleh MPU Aceh dengan penjelasan nomor 12 tahun 2013 itu memang perlu diketahui secara lengkap. Sesuai yang sudah diringkas yaitu:
- Syair dan nyanyiannya tidak boleh menyimpang dari berbagai aqiqah Ahlussunnah Wal Jamaah
- Syair dan nyanyian tidak boleh untuk bertentangan dengan syariat Islam
- Syair dan nyanyian tidak boleh disertakan dengan alat musik yang diharamkan seperti piano, bass, Seruling, gitar, biola dan sejenisnya.
- Syair dan nyanyian tidak mengandung sebuah fitnah, caci maki, dusta dan bangkitkan hawa nafsu syahwat
- Penyanyi dan penyair harus penuhi kriteria busana layaknya umat muslim
- Penyair tidak melakukan gerakan yang berlebihan hingga menimbulkan nafsu birahi
- Penyair tidak bergabung dengan kaum yang bukan mahramnya
- Penyair tidak menyalahi kodrat sesuai dengan jenis kelamin
- Penyair tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan
- Kegiatan bernyanyi dilakukan pada tempat waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum.
- Penonton hiburan tidak bercampur laki dan perempuan yang bukan mahram
- Seni rupa dan seni pahat tidak membentuk wujud tubuh manusia dan hewan
- Seni ukir tubuh dan wajah tidak melukai atau tidak mengganggu kesehatan, tidak memakai kalimah kalimah suci (Al-Qur’an dan Hadits) dan tidak menghambat sampainya air untuk bersuci
- Seni bela diri tidak melukai atau mencederai serta harus menjaga syariat Islam
- Umat Islam diharamkan memajang barang bentuk patung manusia dan hewan di dalam rumah.
Fatwa yang sudah dijelaskan tentu saja memberikan kebenaran kalau konser musik di Aceh, tidak boleh melewati fatwa dari Mpu Aceh diatas. Kalau tidak harus ditinggalkan dan tidak boleh digelar di Aceh. Apalagi di zaman sekarang konser musik di luar sana sudah banyak yang melewati batas fatwa Mpu Aceh dengan penyesuaian islam Kaffah.