Mp3-az.com – Izin konser musik diperketat mengingat beberapa waktu belakangan ini terjadi peningkatan kasus positif Covid-19. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril mengapresiasi kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperketat izin konser musik di Indonesia. “Kemenkes sangat senang, terima kasih kepada DKI (Pemprov DKI Jakarta),” ucap Syahril. Syahril berharap, kebijakan pengurangan jumlah kapasitas penonton ketika digelarnya konser musik juga bisa dilakukan di seluruh provinsi, mengingat potensi penularan Covid-19 dalam kerumunan sangat tinggi.
“Seluruh provinsi seharusnya bisa pintar-pintar menerapkan kebijakan, yang artinya kerumunan bukan hanya penularan, tapi kita bisa melihat beberapa klaster terjadi karena adanya kerumunan,” ucapnya. Walaupun begitu Syahril tidak menjabarkan kebijakan Kemenkes secara nasional pada penyelenggaraan konser musik walaupun kasus Covid-19 terus meningkat sampai saat ini. Namun dia juga mengucapkan terima kasih pada Pemprov DKI Jakarta. “Syukur alhamdulillah ini dikaitkan dengan penegasan itu, kita memang mengawal, terima kasih kepada DKI Jakarta,” lanjutnya.
Diketahui Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku sengaja memperketat izin konser musik yang akan digelar di ibu kota. Usaha ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 yang belakangan ini terus menanjak naik. Heru juga menjelaskan upaya memperketat izin konser musik ini yaitu dengan kapasitas penonton, langkah ini dinilai sangat efektif meminimalisasi kasus Covid-19. “Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70” ucap Heru mengenai izin konser musik diperketat.
Di samping itu Heru juga menjelaskan alasan diperketatnya izin konser musik karena banyak kejadian penonton sesak nafas dalam acara konser belum lama ini. “Iya diperketat kemarin saya minta Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi kapasitas perizinan,” ucap Heru. Ia mencontohkan jika dalam suatu ruangan acara kapasitas maksimal yaitu 100 orang, maka akan dikurangi hingga 40 persennya. Walaupun begitu, pengetatan perizinan konser itu, dinilai juga karena lonjakan Covid-19. Heru mengaku adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di DKI, membuat Pemprov DKI Jakarta akan mempercepat vaksinasi booster.
Sebelumnya polisi sempat membubarkan konser musik Berdendang Bergoyang, yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Festival musik yang sedianya digelar selama tiga hari ini dihentikan akibat penontonnya melebihi kapasitas, sehingga izin konser musik tersebut mau tidak mau di cabut. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan aturan tersebut sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik yang menimbulkan potensi kerumunan, keamanan, kenyamanan, kerawanan dan keselamatan para pengunjung. Berikut ini beberapa point aturan baru mengenai penyelenggaraan konser musik:
- Kapasitas Maksimal 70 Persen
Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal hanya 70%. Tujuannya untuk keamanan dan keselamatan para pengunjung. “Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen” ucap Andhika.
- Maksimal Sampai Pukul 24.00 WIB
Tidak hanya mengatur kapasitas penonton, konser musik di DKI Jakarta juga hanya dapat digelar mulai dari pukul 11.00 WIb hingga 24.00 WIB, tidak melebihi dari aturan yang sudah ditetapkan.
- Surat Rekomendasi Satgas Covid-19
Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer. Tidak hanya itu saja, penyelenggara juga harus sudah mengantongi izin keramaian dari otoritas kepolisian.
- Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
Tidak hanya itu saja, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan kepada para pengunjung. Artinya pengunjung yang diizinkan masuk hanya mereka yang sudah berkategori hijau. Disparekraf juga menghimbau agar pihak penyelenggara mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung dan tata letaknya. Begitu juga dengan tempat pertemuan atau kegiatan, seperti kursi, lorong, meja, jalur evakuasi, dan penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.
- Pengetatan Keamanan
Tidak hanya itu saja, penyelenggara konser musik juga wajib menjaga, kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengunjung. Penyelenggara juga harus menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket. Dari kabar izin konser musik diperketat, dalam surat izin keramaian dari panitia menyebutkan bahwa jumlah penonton tidak boleh sebanyak tiket yang dijual.